Friday, April 13, 2012

Ayahku hebat !!!

Bismillah, semoga bermanfaat..

Tulisan ini saya dedikasikan untuk ayah saya. Walaupun ayah saya tak mungkin membaca tulisan ini. Pasti, pembaca sekalian mempunyai kisah tersendiri tentang ayah kalian yang selalu kalian ingat, terpatri dalam memori kita, selalu dan selalu...

Ayahku adalah seorang sopir truk, profesi yang bagi banyak orang mungkin dibilang “rendah” dan jauh dari “ketaatan beribadah” karena orang beranggapan bahwa waktunya dihabiskan menyusuri jalan yang panjang berliku menembus dimensi waktu yang tiada habisnya. Tapi aku tak sependapat dengan anggapan tersebut, bagiku ayah adalah orang yang hebat dan taat beribadah. Ayahku tak kenal lelah dalam menghidupi anak-anaknya sampai besar-besar seperti sekarang. Pernah suatu ketika, pada waktu kecil aku ikut “jalan-jalan” bersama ayah yang sedang bertugas mengantarkan barang dari kota satu ke kota yang lain, di tengah perjalanan ayah berhenti di sebuah musholla kecil, aku pun bertanya kepada ayah, “Kok berhenti di sini Yah ? udah nyampe kota tujuan ya?” Ayahku pun menjawab,”Sudah masuk waktu Dhuhur, kita sholat dulu di Musholla”. Mendengar jawaban ayahku, aku pun tertegun sejenak dan kagum sembari turun dari truk menuju Musholla kecil tersebut. Mulai dari situlah aku mengerti akan pentingnya sholat bagi manusia, dimanapun dan dalam keadaan apapun kita wajib menegakkan sholat. Kalau ayahku mengikuti kontes rekor MURI pasti bisa menciptakan rekor sebagai ayah yang sudah sholat di berbagai mushola di pulau Jawa, hehe.. maklum lah ayahku adalah seorang musafir, jadi ketika waktu sholat tiba, dimana pun beliau berada , ketika beliau menemukan mushola di pinggir jalan maka beliau sholat di situ.

Ayah pulang seminggu sekali , biasanya setiap malam minggu, kemudian malam senin ayahku berangkat lagi bekerja. Sebagai anak yang masih kecil, aku tentu merasa kalau bertemu dengannya seminggu sekali tak cukup membuat rasa kangenku terhadap ayah terobati. Tapi begitulah konsekuensi sebagai anak sopir truk yang menghabiskan waktunya lebih banyak di jalan raya ketimbang di rumah bersama keluarga. Tiap hari sabtu dan minggu aku selalu menanti ayah pulang, tiap ada deru mesin terdengar di telinga, aku berharap bahwa itu adalah ayah. Kadang kecewa juga kalau tebakanku salah, ternyata hanya mobil lewat di depan rumah. Tapi jika tebakanku benar, rasa senangku memuncak karena ayah pulang, kemudian biasanya aku langsung bergegas naik ke atas truk dan mencari uang receh yang biasanya ada di laci mobil. Uang receh tersebut biasanya adalah uang kembalian masuk tol , pom bensin , maupun kembalian uang makan yang sengaja ayah taruh di laci mobil untukku. Kadang muncul sedikit rasa kecewa juga jika uang yang ada di laci sedikit. Tapi rasa kecewa tersebut tak berlarut-larut karena kedatangan ayah sudah merupakan kebahagiaan buatku.

Sedikit demi sedikit kebiasaanku tersebut mulai hilang karena aku sudah beranjak dewasa. Ayahku pun tahu kalau aku sudah mulai malu untuk melakukan kebiasaan kecilku itu sehingga sekarang uang yang ada di laci lebih sedikit ketimbang pada waktu aku kecil dulu. Bahkan uang yang ada di laci tersebut biasanya dibagikan kepada anak-anak kecil (tetanggaku).

Semakin beranjak dewasa, aku semakin sadar bahwa ayahku sudah tua (berumur 60 tahun) bahkan sudah saatnya pensiun dari pekerjaannya yang menuntut fisik yang prima. Akan tetapi ayahku tetap menjalani pekerjaannya tersebut. Di usia yang senja yang harusnya beliau habiskan untuk beristirahat di rumah, beliau habiskan untuk “bekerja fisik”. Aku pun tahu bahwa apa yang ayah lakukan itu adalah demi masa depan pendidikanku. Ayah tidak ingin pendidikanku hanya sebatas sampai SMA/SMK saja seperti ketujuh kakakku. Makanya Ayahku tidak ingin berhenti bekerja dulu sebelum aku lulus kuliah. Hal inilah yang menjadi “cambuk” bagiku untuk terus belajar agar kelak menjadi orang yang sukses dan berbakti kepada kedua orang tua serta keluarga. Alkhamdulillah aku pun lulus SMA dengan nilai yang memuaskan. Alkhamdulillah berkat usaha dan do’a yang tak henti-hentinya ibu panjatkan siang dan malam, aku sekarang kuliah di salah satu perguruan tinggi kedinasan ternama di Indonesia.

Sudah 2,5 tahun ku habiskan waktuku di kampus perjuangan ini , mudah-mudahan aku bisa lulus dengan nilai yang memuaskan dan membahagiakan ibu dan ayah serta seluruh keluarga tercinta,Amiin. Terima kasih ibu atas segala ketulusan doamu di siang dan di malam hari, terima kasih ayah atas segala jerih payah dan tetesan keringat yang engkau korbankan demi keluarga, terima kasih kepada kakak-kakakku yang selalu mendoakan dan memberikan support kepadaku. Terima Kasih ya Allah karena Engkau telah menganugerahiku keluarga yang hebat...


Thursday, April 5, 2012

Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain, apaan tuh ?

Pada tulisan sebelumnya, saya telah mengenalkan pemeriksaan pajak secara umum kepada pembaca sekalian. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah, kalau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP kan jelas tuh maksudnya, intinya biar si WP melaksanakan kewajiban perpajaknnya dengan baik dan benar. Nah, kalo pemeriksaan tujuan lain itu apa aja sich? Yang dimaksud tujuan lain itu apa? Jangan buruk sangka dulu, pemeriksaan untuk tujuan lain bukan berarti DJP seenaknya sendiri menentukan tujuan lain dalam pemeriksaan tersebut. Mau tau lebih jelas tentang pemeriksaan tujuan lain? Berikut ini akan saya jelaskan tentang pemeriksaan untuk tujuan lain.
Definisi pemeriksaan pajak untuk tujuan lain tidak dijelaskan secara eksplisit dalam peraturan pelaksanaan PER-35/PJ/2011. Namun, jika kita membaca peraturan tersebut, kita bisa mendefinisikan sendiri apa itu pemeriksaan untuk tujuan lain. Menurut saya, pemeriksaan untuk tujuan lainnya adalah pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan tertentu dalam aturan perpajakan yang bukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan produk hukum yang dihasilkan dari pemeriksaan pajak untuk tujuan lain bukanlah selalu surat ketetapan pajak seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP. Artinya, bisa juga diterbitkan skp atau STP kepada WP tersebut. Misalnya dalam kasus penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan, jika WP ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan ternyata tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri, menyetor dan melaporkan pajaknya.
Lantas apa yang dimaksud dengan “tujuan lain” tersebut? Oke, akan saya jelaskan di sini. Berdasarkan PER-35/PJ/2011 dan SE – 116/PJ/2009 , kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yakni:
  1. pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.
Usulan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Wajib Pajak badan/BUT atau Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan, apabila :
a) Setelah 14 (empat belas) hari sejak surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak menanggapi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya.
b) Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menanggapi surat himbauan dengan menyatakan tidak mempunyai NPWP dan/atau belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. atau
c) Wajib Pajak menanggapi surat himbauan dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan/atau telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi berdasarkan Master File Nasional Wajib Pajak ternyata tidak mendaftar.
  1. penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebegai berikut :
a) Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
b) Wajib Pajak badan likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan).
c) Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan).
d) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan). atau
e) Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (secara jabatan).
Sedangkan, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
b) Sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil. atau
c) Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan PKP.
  1. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Pemeriksaan dalam rangka Wajib Pajak mengajukan keberatan (pemeriksaan dalam rangka keberatan) dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan fakta dan data serta penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang memerlukan pengecekan lapangan.
Hasil pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pembanding (second opinion), bahan pertimbangan, dan tidak mengikat baik Wajib Pajak maupun pihak Direktorat Jenderal Pajak yang memproses keberatan Wajib Pajak. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
  1. pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait dengan adanya permintaan atau rekomendasi dari Ketua Tim Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Apabila data untuk penyusunan norma dimaksud sudah ada atau tersedia dalam jumlah yang cukup dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah ada, permintaan dapat tidak dilakukan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
  1. pencocokan data dan/atau alat keterangan.
  2. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
Pemeriksaan dalam rangka penentuan bahwa Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak untuk penetapan lokasi usaha Wajib Pajak sebagai daerah terpencil.
Pemeriksaan dalam rangka penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar (KPP domisili) atau oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha tersebut (KPP lokasi).
  1. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
Pemeriksaan dalam rangka penentuan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan PPN.
Pemeriksaan dilaksanakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan calon tempat pemusatan PPN terutang berada maupun Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan tempat Wajib Pajak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berada.
  1. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan :
a) Identitas Penanggung Pajak/Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
b) Harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
c) Kegiatan penagihan aktif yang sedang dan sudah dilakukan dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya. dan
d) Upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya.
  1. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Pemeriksaan dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, untuk :
a) Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial. atau
b) Penetapan Penambahan Kompensasi Kerugian.
  1. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi pemeriksaan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sehubungan dengan adanya permintaan informasi dari negara mitra P3B terkait dengan Wajib Pajak tertentu dan memerlukan pemeriksaan pajak.

Sekian penjelasan dari saya tentang pemeriksaan unuk tujuan lain. Semoga bermanfaat. Komentar,saran, dan kritik saya harapkan dengan senang hati.... :)

Dasar Hukum :
  1. PER- 35/PJ/2011
  2. SE – 116/PJ/2009

Pemeriksa Pajak : Profesionalitas dan Integritas, harga mati...

Berbicara tentang pemeriksaan pajak, tentunya tidak lepas dari sosok yang satu ini. Ya betul, pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak sangat berperan dalam kegiatan pemeriksaan pajak, yakni untuk menguji kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya.
Pemeriksa pajak tentunya tak asing bagi Wajib Pajak, apalagi bagi WP yang bermasalah dan “hobinya” ngga patuh bayar pajak. Bagi mereka, pemeriksa pajak adalah musuh terbesar bagi kegiatan usaha mereka. Mengapa demikian? Saya ambil contoh, sebuah perusahaan besar mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Namun, seiring dengan keuntungan yang besar maka pajaknya pun akan semakin besar karena pajak yang terutang diperoleh dari penghasilan netto fiskal perusahaan. Akhirnya, banyak sekali Wajib Pajak banyak yang melakukan tax avoidance (penghindaran pajak, yakni upaya WP untuk mengurangi beban pajak melalui cara yang legal/sah menurut hukum) bahkan sampai-sampai melakukan tax evasion (penggelapan pajak, yakni upaya untuk mengurangi beban pajak dengan cara yang illegal/tidak sah).
Tax avoidance merupakan cara yang legal dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum, sedangkan Tax evasion merupakan cara yang jelas-jelas illegal dan melanggar hukum. Nah, pemeriksa pajak sangat berperan dalam menangani Wajib Pajak yang diduga melakukan tax evasion. Praktik tax evasion tentunya sangat banyak sekali modus dan kasusnya. Inilah sebabnya profesionalisme dan integritas pemeriksa pajak sangat dibutuhkan dalam menangani kasus-kasus tax evasion.
Mengapa pemeriksa pajak harus mempunyai profesionalisme dan integritas serta sense of audit yang tinggi? Nah , akan saya jelaskan dalam sebuah analogi sederhana. Seorang dokter dalam memeriksa pasiennya pasti hal pertama yang dilakukan adalah sang dokter menanyakan kepada pasien apa saja keluhan-keluhannya, mana bagian yang sakit, sudah berapa lama sakitnya diderita, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang menunjang diagnosis dokter tersebut. Lalu, bagaimana dengan pemeriksa pajak? Walaupun kegiatannya sama-sama memeriksa, tapi keduanya memiliki perbedaan. Seorang pemeriksa pajak dalam “mendiagnosis pasien”(memeriksa WP : red) juga membutuhkan keterangan dan bukti-bukti serta dokumen yang dibutuhkan. Namun, pemeriksaan pajak tak seperti pemeriksaan kesehatan oleh seorang dokter. Bagaimana mungkin WP yang diduga melakukan tax evasion secara jujur memberikan jawaban atas pertanyaan pemeriksa pajak layaknya pasien yang pasti jujur dalam memeberikan jawaban atas pertanyaan seorang dokter? Nah itulah mengapa, profesionalisme, integritas serta sense of audit yang tinggu sangat dibutuhkan oleh seorang pemeriksa pajak.
Namun, ada satu hal lagi yang harus dimiliki oleh sosok pemeriksa pajak. Ya, itulah integritas. Mengapa? Karena menjadi pemeriksa pajak mempunyai resiko dan godaan yang sangat besar, sehingga harus diimbangi dengan integritas yang tinggi serta tanggung jawab terhadap agama,bangsa, dan negara. Selain mempunyai risiko yang besar, Pemeriksa pajak memiliki kewenangan luar biasa terhadap Wajib Pajak. Berikut merupakan kewenangan pemeriksa pajak:
A. Pemeriksaan Lapangan
  1. Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan
  4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  5. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  6. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  7. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
B. Pemeriksaan kantor
  1. Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP
  2. Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
  3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak
  5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
Begitu besar kewenangan pemeriksa pajak dalam kegiatan pemeriksaan pajak. Sehingga, integritas pemeriksa pajak sangat diharuskan bagi pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus menjaga rahasia jabatannya sebagai seorang pemeriksa.
Inilah bagian yang paling penting, profesionalisme dan integritas sangat diharuskan dimiliki seorang pemeriksa pajak dalam hal ketika pemeriksa pajak membuat suatu hasil pemeriksaan yang nantinya dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. LHP merupakan dasar yang kemudian akan diterbitkannya ketetapan pajak. LHP tersebut berisikan koreksi-koreksi yang terhadap kewajiban perpajakan WP. Kita pasti tahu, berapa kira-kira omzet perusahaan yang sangat besar dan berskala nasional bahkan internasioanal. Tentunya, pajak perusahaan tersebut juga sangat besar. Perusahaan bisa saj melakukan tax evasion dengan salah satu modusnya yakni menyuap pemeriksa pajak. Nah, disinilah integritas pemeriksa pajak harus dijunjung tinggi di atas materi sekali pun. Kepentingan bangsa dan negara harus dinomorsatukan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selain itu, pemeriksa pajak juga harus mematuhi 3 Standar Pemeriksaan, tapi akan penulis paparkan standar umumnya saja, karena sangat berhubungan dengan tulisan ini, yakni :
A. Standar Umum
1. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama
2. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
3. Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
B. Standar pelaksanaan
C. Standar Pelaporan
Semoga tulisan ini bisa mencerahkan penulis dan pembaca sekalian. Pesan penulis, Mari kita patuh membayar pajak, “Pajak Anda, Demi Kelancaran Pembangunan” lhoo. Komentar , saran dan kritik sangat penulis harapkan.. J
Dasar Hukum :
1. PMK 82/PMK.03/2011
2. PER 9/PJ/2010

Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak

Banyak sekali interpretasi yang sangat hiperbola tentang pajak. Salah satunya yakni pernyataan bahwa hal yang pasti dan dekat di dunia ini adalah KEMATIAN DAN PAJAK. Terlalu ekstrim memang jika kita menyandingkan pajak dengan kematian, seolah-olah pajak tidak dapat ditawar dan terelakkan serta tak ada belas kasihan. Namun, ada “sedikit” benarnya juga pernyataan tersebut, bayangkan saja, ketika kita masih di dalam kandungan, ibu kita minum susu ibu hamil, kena PPN. Ketika kita bayi, Ibu membelikan kita mainan anak-anak, kena PPN lagi. Ketika kita dewasa, memperoleh penghasilan, kena PPh. Ketika kita meninggal pun, warisan kita juga objek pajak. Hmm, memang pajak sangat dekat dengan kita, hehehe. Well, itulah sedikit intermezzo dari saya, jangan dimasukkan kedalam hati yak, J
Interpretasi wajib pajak yang sangat hiperbola juga berlaku pada pemeriksaan pajak. Seringkali Wajib Pajak menganggap bahwa pemeriksaan pajak merupakan sesuatu yang menakutkan dan pada akhirnya akan menghasilkan ketetapan pajak yang menyatakan bahwa WP kurang bayar. Sekarang, setelah melihat tulisan ini, mari kita buang jauh-jauh anggapan tersebut. Mengapa? Karena ternyata di setiap alur pemeriksaan pajak Wajib Pajak diberikan hak oelh Direktorat Jenderal Pajak. Apa saja kah hak Wajib Pajak tersebut?
Hak Wajib Pajak :
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
Poin ini merupakan kewajiban bagi pemeriksa pajak. Ketika menghadapi pemeriksaan, Wajib Pajak harus menanyakan poin ini. Seperti halnya dalam persidangan di pengadilan, kita harus kritis dalam masalah “formal” sebelum berlanjut ke ranah “materiil”. Kita harus mengecek apakah pemeriksa pajak mempunyai tanda pengenanl dan SP2 atau tidak.
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
Hak ini diperlukan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang menunjang argumen Wajib Pajak nantinya. INGAT, jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak adalah maksimal 5 hari kerja setelah tanggal SP2 terbit.
3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
Atas SPHP yang diterima oleh Wajib pajak, WP harus menyusun tanggapan ats hasil pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja setelah SPHP diterima oleh WP dan dapat diperpanjang 3 hari kerja. Jika tidak dilaksanakan, maka WP dianggap tidak memberikan tanggapan. Bagaimana jika WP menolak menerima SPHP? Maka WP harus menandatangani surat pernyataan penolakan penerimaan SPHP, jika menolak lagi? Pemeriksa menyusun Berita Acara Penolakan SPHP.
6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
3 hari kerja setelah memberikan tanggapan atau tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, WP akan menerima undangan pembahasan hasil pemeriksaan.
7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Dalam hal tanggapan WP tidak setuju sebagian atau seluruhnya terhadap SPHP, WP dapat meminta bantuan kepada tim Quality Assurance untuk kemudian dilakukan pembahasan akhir dengan tim pemeriksa. Tim Quality Assurance merupakan pegawai DJP di Kanwil/Dit P2.
8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Dimana-mana, ada hak pasti juga ada kewajiban. Nah, berikut ini merupakan kewajiban Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
Kewajiban Wajib Pajak :
A. Pemeriksaan Lapangan :
1) Memperlihatkan/meminjamkan catatan/pembukuan.
2) Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik
3) Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan.
4) Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
5) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
6) Memberikan keterangan lain yang diperlukan
B. Pemeriksaan Kantor:
1) Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan
2) Memperlihatkan/meminjamkan catatan/pembukuan.
3) Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
4) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
5) Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik
6) Memberikan keterangan lain yang diperlukan
Demikianlah paparan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam kegiatan pemeriksaan pajak. Semoga bermanfaat, komentar kritik dan saran sangat penulis harapkan lho... :)
Dasar Hukum : PMK 82/PMK.03/2011

Alur pemeriksaan pajak : step by step

Pada penjelasan sebelumnya, saya udah mengenalkan kepada pembaca pemeriksaan pajak itu “makhluk” apa sih? Kemudian, pasti pembaca yang baru mengerti tentang pemeriksaan pajak akan bertanya-tanya, bagaimana alur pemeriksaan atau tahap-tahapnya? Nah, kali ini, saya mau menjelaskan mengenai bagaimana sih pelaksanaan pemeriksaan pajak itu? Tahapan-tahapannya apa saja? Tentunya dengan bahasan yang lebih sederhana dan dimengerti pembaca sekalian. Selamat membaca J
1. Penugasan/Persetujuan/Instruksi Pemeriksaan
Tak ada suatu tindakan tanpa instruksi. Demikian juga dengan pemeriksaan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan berada di ranah KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atas instruksi dari Kanwil dan Kantor Pusat DJP. Instruksi itu terjadi karena:
a. Dalam rangka pemeriksaan rutin berupa daftar nominatif usulan dari KPP. atau ;
b. Dalam rangka Pemeriksaan khusus berupa analisis risiko oleh KPP (bottom up) atau kanwil dan Kantor Pusat (top down).
2. Perencanaan Pemeriksaan
Perencanaan pemeriksaan dimulai dengan pembentukan tim pemeriksa pajak. Tim pemeriksa pajak terdiri dari :
a. Fungsional pemeriksa, terdiri dari : seorang supervisor, seorang ketua tim, seorang atau beberapa anggota tim.
b. Tenaga ahli di luar DJP (jika diperlukan), contoh : penerjemah, ahli informatika.

Supervisor kemudian membuat rencana pemeriksaan (Audit Plan) yang terdiri dari rencana  pos-pos yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan dan pos-pos yang akan diperiksa kemudian dijabarkan lebih rinci di Audit Program yang terdiri dari metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan.
3. Penerbitan SP2 & Pemberitahuan Pemeriksaan ke WP
Penerbitan SP2 ini diawali dengan terbitnya nota dinas penunjukan supervisor. Kemudian, Supervisor membuat rencana pemeriksaan. Setelah, rencana pemeriksaan tersebut disetujui oleh Kepala UP2, barulah terbit SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan). Paling lambat 5 hari kerja setelah terbitnya SP2, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan HARUS disampaikan kepada Wajib pajak.
4. Peminjaman Dokumen
Untuk menunjang pemeriksaan pajak, tentunya harus ada dokumen pendukung. Itulah mengapa Wajib Pajak harus menyimpan dengan baik semua dokumen yang menjadi dasar pembukuan aau pencatatan selama 10 tahun, sebagaimana yang telah dosebutkan di dalam UU KUP Pasal 28 Ayat 11 yang berbunyi,
“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”
Permintaan peminjaman dokumen ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak terbitnya Surat Permintaan Peminjaman Dokumen WP. Selama kurun waktu tersebut, terdapat dua kali Surat Peringatan, yakni Surat Peringatan I terbit 2 minggu setelah terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen, dan Surat Peringatan II terbit 3 minggu setelah terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen Wajib Pajak.
5. Pelaksanaan Pengujian
Kegiatan ini dilakukan oleh tim pemeriksa pajak dengan memperhatikan temuan-temuan yang ada selama pemeriksaan berlangsung. Pengujian didasarkan pada metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang sudah dituangkan ke dalam audit program. Audit program merupakan bagian dari Audit Plan atau rencana pemeriksaan.
6. SPHP dan Tanggapan Tertulis
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Atas penyampaian SPHP tersebut, WP berhak memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah SPHP diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang 3 hari jika ada alasan tertentu dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan.
Tanggapan WP tersebut isinya bisa menyetujui, menolak sebagian, atau menolak seluruhnya hasil pemeriksaan tersebut. Nah, terus bagaimana jika berbeda pendapat kek gini? DJP juga memfasilitasi adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa.
7. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak WP memberikan surat tanggapan atas SPHP kepada tim pemeriksa pajak, undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak.
Ketika WP hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menolak sebagian atau menolak seluruhnya, Wajib Pajak berhak untuk meminta bantuan tim Quality Assurance untuk menengahi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa. Namun, apabila Wajib Pajak tidak hadir, maka pembahasan akhir dianggap telah selesai dilakukan, itu artinya Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak.
8. Pelaporan, penerbitan ketetapan dan Pengembalian Dokumen
Pemeriksa pajak mencantumkan semua informasi mengenai kegiatan pemeriksaan pajak ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Kemudian, KKP tersebut ditelaah oleh supervisor sebelum dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan. Setelah disetujui, barulah dibuat Laporan Hasil pemeriksaan. Setelah itu, terbitlah nota penghitungan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang seharusnya. Setelah itu, terbitlah surat ketetapan pajak.
Pemeriksa pajak harus mengembalikan buku,catatan, dan dokumen yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Pengembalian buku,catatan, dan dokumen tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal terbit Laporan Hasil pemeriksaan.
Nah, begitulah sekiranya alur pemeriksaan pajak yang saya jelaskan dengan sederhana mungkin dari awal sampai akhir. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Komentar, saran dan kritik saya tunggu lhoo... :)
Dasar Hukum : PMK-17/PMK.03/2013, PER-34/PJ/2011

Mengenal Lebih dekat, Pemeriksaan Pajak : “ Tak kenal, maka keluar ketetapan.”

Ya, seperti petikan judul tulisan di atas “....Tak kenal maka keluar ketetapan (tak sayang:red).” Tulisan ini akan menjelaskan dan mengenalkan kepada para pembaca sekalian, apa sih pemeriksaan pajak itu? Apa gunanya? Apa saja yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak? dan mungkin banyak sekali pertanyaan yang muncul seputar pemeriksaan pajak. Semoga tulisan ini dapat mencerahkan pembaca dalam rangka menuju masyarakat Indonesia yang taat pajak, seperti kata pepatah “Orang bijak, taat Pajak.” Mari kita bersama-sama wujudkan masyarakat Indonesia yang taat pajak !!!
Sebelum saya menjelaskan tentang pemeriksaan pajak, alangkah baiknya saya jelaskan dulu apa itu pajak. Dalam bahasa sederhana, pajak ialah iuran wajib dari rakyat kepada negara dan untuk kemakmuran rakyat. Pajak bersifat memaksa dan diatur di dalam Undang-Undang. Artinya, masyarakat harus membayar pajak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang, yakni besarnya pajak yang dibayar harus benar sesuai dengan yang seharusnya dibayar. Lalu, bagaimana caranya kok bisa ketahuan kalau kita bayar pajaknya tidak sesuai dengan yang seharusnya? Salah satunya yakni dengan adanya pemeriksaan pajak .
Definisi Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak yakni adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dari definisi di atas, kita dapat mengambil poin penting nya, yakni :
Seiring dengan berubahnya sistem pemungutan pajak menjadi self assesment, yakni wajib pajak diberikan keleluasaan dan wewenang oleh negara untuk menghitung , memperhitungkan , menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dengan adanya kewenangan ini maka perlu adanya pengawasan dan pengujian kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas yang berwenang dalam bidang perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Jika tidak? Bersiaplah anda akan diperiksa oleh pemeriksa pajak.
Pemeriksa Pajak
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak
A.Berdasarkan tempat pelaksanaannya
1) Pemeriksaan Lapangan : dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
2)  Pemeriksaan Kantor : dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
B Berdasarkan periode
1)  Pemeriksaan rutin : dilaksanakan secara rutin
2)  Pemeriksaan khusus : pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan temuan berupa IDLP.
B. Berdasarkan Tujuan
1)  Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
2)  Pemeriksaan untuk tujuan lain
3) Pemeriksaan bukti permulaan : dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
     Tujuan , ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan pajak
Muncul pertanyaan, untuk apa sih kita diperiksa? Apa tujuannya ? Berikut ini tujuan
pemeriksaan pajak, yaitu :
1)  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
2) untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan dilakukan dalam lingkup satu, beberapa, atau semua jenis pajak dalam satu atau
beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun
tahun berjalan.
Berdasarkan SE 34/PJ/2011, Pemeriksaan memiliki kriteria HARUS dan DAPAT dilakukan oleh 
pemeriksa pajak. Pemeriksaan yang sifatnya HARUS yaitu ketika WP mengajukan 
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Mengapa diperiksa? Karena 
pengembalian kelebihan pajak itu logikanya adalah mengeluarkan uang dari kas negara, 
sehingga HARUS diperiksa.
Pemeriksaan ini sifatnya DAPAT dilakukan oleh pemeriksa pajak yaitu terhadap : 
a. SPT LB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak 
b. SPT Rugi
c. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran
d. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
e. SPT memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection), ada indikasi adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi
  - Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lingkup pemeriksaan ini menyangkut penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
a. pemberian NPWP secara jabatan;
b. penghapusan NPWP;
c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
i. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai 
   kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
k. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
Jangka waktu pemeriksaan pajak
A. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
1. Pemeriksaan Lapangan
Jangka waktunya 4 Bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan
sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan, dengan alasan tertentu dapat
diperpanjang 4 bulan. Namun , dapat diperpanjang lagi maksimal 5 kali perpanjangan (5x4
bulan = 20 bulan) jika terdapat indikasi terjadinya transaksi yang terkait dengan transfer pricing
dan/atau transaksi khusus lain yakni berkaitan dengan rekayasa transaksi keuangan .
Sehingga maksimal perpanjangannya 24 bulan.
2. Pemeriksaan kantor
Jangka waktunya 3 Bulan sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan sampai dengan
tanggal LHP, dengan alasan tertentu dapat diperpanjang 3 bulan.
B. Pemeriksaan untuk tujuan lain
1. Pemeriksaan Lapangan
Paling lama 4 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada 
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib 
Pajak, sampai dengan tanggal LHP
2. Pemeriksaan kantor
Paling lama 14 hari sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota 
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal LHP.
Dalam hal jangka waktu terlampaui, Pemeriksaan harus diselesaikan. 
Demikian, penjelasan mengenai pemeriksaan pajak, mohon maaf apabila ada kesalahan, 
mohon dikoreksi yaaa. Sekian dan semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Komentar 
beserta saran dan kritiknya saya tunggu lho... :)


Dasar Hukum:
1. UU Nomor 28 Tahun 2007
2. PMK 199/PMK.03/2007 jo. PMK 82/PMK.03/2011
3. PER 34/PJ/2011